PERSYARATAN DAN PROSEDUR
SURAT KETERANGAN KEABSAHAN IJAZAH
Ketentuan :
- Terdaftar sebagai Alumni Program S1 dan atau S2 Universitas Medan Area
- Memiliki Ijazah/Transkrip Nilai Akademik
Syarat-syarat :
- Mengajukan surat permohoan ke Pimpinan Universitas
- Melampirkan fotocopi Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik
Uraian Proses :
- Pimpinan Universitas menyetujui permohonan yang dibuat oleh Alumni dengan menuliskan disposisi ke Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi (BARKI)
- Kepala BARKI menerima disposisi dari Pimpinan Universitas dan menyerahkan ke Kabag. Registrasi untuk mengkoreksi kebenaran Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik.
- Registrasi melakukan penerbitan Surat Keterangan Keabsahan Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik kemudian menyerahkan ke Kepala BARKI untuk dikoreksi dan disetujui.
- Surat Keterangan Keabsahan Ijazah selanjutnya ditandatangani oleh Pimpinan Universitas
- Surat Keterangan Keabsahan Ijazah dapat diserahkan kepada Alumni