PROGRAM WIRADESA 2021

Program Wira Desa adalah kelompok mahasiswa aktif program Sarjana berbagai disiplin ilmu yang tergabung di dalam organisasi kemahasiswaan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun Lembaga Eksekutif Mahasiswa dengan persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi atau lembaga/unit organisasi Perguruan Tinggi yang ditunjuk Pemimpin Perguruan Tinggi. Organisasi dimaksud adalah organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kepengurusannya dibuktikan dengan Surat Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Persyaratan dan Ketentuan sebagai berikut:

  1. Salah satu organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi, dimana dalam pelaksanaan kegiatannya diperkenankan adanya kolaborasi antar organisasi mahasiswa di perguruan tinggi yang sama.
  2. Diantara anggota pernah memiliki pengalaman berwirausaha atau sedang berwirausaha atau telah mengikuti mata kuliah kewirausahaan dengan nilai minimal
  3. Anggota minimal di semester 4 dan IPK minimal 2,75
  4. Anggota boleh memilih satu dosen pembimbing dari perguruan tinggi sama atau perguruan tinggi lain
  5. Dosen pendanping turut menandatangani usulan proposal
  6. Proposal wajib memenuhi persyaratan.
  7. Proposal diajukan oleh ketua pengusul diketahui oleh pemimpin organisasi pengusul dan Dosen Penggerak (sebagai Dosen Pendamping), serta disetujui oleh Wakil Rektor/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan.
  8. Jumlah mahasiswa pelaksana 5-10 (minimal berasal dari 2 angkatan yang berbeda dan atau minimal berasal dari 2 program studi yang berbeda). Setiap 2-3 mahasiswa akan membina dan mendampingi minimal 1 unit usaha, sehingga di satu desa mahasiswa akan mendampingi 3-5 unit usaha potensial yang akan menjadi usaha unggulan desa. Juga dimungkinkan untuk berkolaborasi dengan organisasi mahasiswa lain dari PT yang sama dalam melaksanakan
  9. Semua mahasiswa pengusul minimal semester
  10. Menyertakan Surat Pernyataan Kesediaan Kerjasama dari kepala desa mengikuti format dalam Lampiran pada Buku Panduan..
  11. Menyertakan surat keputusan legalitas organisasi kemahasiswaan dari Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan.
  12. Proposal disusun mengikuti sistematika yang tercantum dalam Lampiran pada Buku Panduan
  13. Proposal diajukan secara daring (on-line) melalui laman http://php2d.kemdikbud.go.id/wiradesa

Jadwal Kegiatan

Jadwal Kegiatan Program Wira Desa Tahun 2021 sebagai Berikut :

NoKegiatanMeiJuniJuliAguSepOktNovDes
1SosialisasiM2
2Penawaran ProposalM3
3Batas Akhir Pengajuan ProposalM3
4Proposal
a. AdministrasiM4
b. SubstansiM1
c. Pengumuman Proposal DidanaiM3
d. Penandatanganan kontrakM4
Pembekalan dan MentoringM4
5Penyaluran Bantuan
a. Bantuan Tahap I (90%)M1
b. Bantuan Tahap II (10%)M3
6PelaksanaanAgustus - November
7Visitasi dan EvaluasiM4M2
8Laporan Akhir Penerima Wira DesaM3M2

Info dan Pedoman

Info lebih lanjut silakan download

Panduan Wira Desa Tahun 2021