PERSYARATAN DAN PROSEDUR
CUTI AKADEMIK MAHASISWA
Ketentuan :
- Sudah menjalani perkuliahan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester
- Memiliki KRS/KHS sesuai dengan perjalanan akademik yang telah ditempuh
- Bersedia mematuhi semua peraturan dan ketentuan terkait dengan Cuti Akademik
Syarat – syarat :
- Mengajukan surat permohonan cuti akademik ke Dekan Fakultas selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sesudah perkuliahan berjalan setiap semester, dengan melampirkan:
- Kwitansi Pembayaran Terakhir (Uang Kuliah dan Uang Ujian)
- Salinan KRS dan KHS
- Lamanya cuti akademik paling sedikit 1 (satu) semester dan paling banyak 4 (empat) semester
- Selama menjalani cuti akademik, mahasiswa yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti seluruh kegiatan akademik termasuk diantaranya perkuliahan, ujian semester, ujian skripsi dan kegiatan akademik lainnya
- Bila ternyata selama menjalani cuti akademik, mahasiswa yang bersangkutan mengikuti kegiatan akademik termasuk perkuliahan, ujian semester, ujian skripsi dan lain-lain akan dikenakan sanksi oleh Pimpinan Universitas
- Masa cuti akademik mahasiswa dapat diperpanjang dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan cuti ke Pimpinan fakultas untuk selanjutnya diteruskan ke Rektor
- Mahasiswa melakukan pembayaran administrasi di Bagian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan Cuti Akademik
Uraian Proses :
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan cuti akademik yang ditujukan ke Dekan/Pimpinan Fakultas
- Permohonan cuti akademik mahasiswa diteruskan oleh Dekan/Pimpinan fakultas ke Universitas Cq. Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi (BARKI) dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
- Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi (BARKI) melalui Kabag. Registrasi menganalisa permohonan mahasiswa dan selanjutnya pelaksanaan proses penerbitan Surat Cuti Akademik yang diperiksa oleh kepala BARKI
- Penerbitan Surat cuti akademik yang telah disetujui oleh kepala BARKI selanjutnya dikirim ke Universitas untuk ditandatangani oleh Pimpinan Universitas.
- Pihak BARKI menghubungi mahasiswa yang bersangkutan dan mengarahkan mahasiswa membayar biaya administrasi Cuti Akademik pada bagian keuangan.
- Pihak BARKI menyerahkan surat cuti akademik kepada mahasiswa dan mengirimkannya ke Dekan/Pimpinan Fakultas terkait.